Wednesday, December 5, 2018

info pencairan insentif guru non pns 2018

Info pencairan insentif guru non pns 2018, Kabar menggembirakan bagi para guru non PNS Karena adanya tunjangan insentif guru non pns pada tahun 2018 ini, jika kalian seorang guru honorer yang telah terdaftar di akun web simpatika aktif dan telah memiliki NUPTK/NPK Maka memilki kesempatan untuk mengajukan tunjangan insentif ini. caranya sebagai berikut:
1. Buka akun PTK Simpatika anda
2. Pilih menu Tunjangan Insentif GBPNS
3. Kemudian klik menu Ajukan
info pencairan insentif guru non pns 2018


Jika Tampilan Akun PTK Simpatikan anda sama seperti diatas berati anda telah berhak mengajukan tunjangan atau instif guru, karena pengajuan ini diperioritaskan bagi pendidik atau guru yang telah lama aktif mengajar dan yang usianya lebih tua.

Jika pada akun tidak terdapat menu Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS PTK, berarti anda belum berhak, bisa jadi karena SK Mengajar belum lama, atau tidak aktif akun PTKnya di simpatika, jadi anda harus selalu mengaktifkan akun PTK simpatika per semesternya.

Jika Anda belum mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS, silakan
Ajukan, kemudian ikuti prosedur selanjutnya. Ajuan ini nantinya akan diterima oleh operator kabupaten. dan silahkan anda jalani prosedur-prosedur yang ada. setelah klik menu "AJUAN" di atas, selanjutnya,

Isi form secara lengkap berikut ini:

info pencairan insentif guru non pns 2018

4. Silahkan anda isi mulai Nama Bank, Cabang Bank, Nomor Rekening, Nama Pemilik Rekening, Upload Scan Rekening Tabungan secara lengkap karena semua wajib di isi.
Selanjutnya "SIMPAN" Maka data akan terkirim ke operator kemenag tingkat Kabupaten untuk ditindak lanjuti. untuk masalah pilihan Bank biasanya ditentukan dari pihak kabupaten jadi silahkan konfirmasi terlebih dahulu dengan operator kabupaten mengenai bank yang ditentukan.

5. Setelah itu tinggal menunggu, jika di setujui oleh pihak operator Kabupaten/kota, maka menu akan menjeadi seperti berikut:
info pencairan insentif guru non pns 2018
Jika status telah tampil seperti pada gambar di atas berarti ajuan telah di setujui, namun belum bisa dipastikan pencairannya, karena apa? karena stok anggaran dana DIPA yang terbatas, namun setidaknya sudah ada signal kuat untuk menerima, dan yang diperioritaskan adalah kriteria sebagai berikut:

  • Guru usia yang lebih tua
  • Guru yang mengajar lebih lama


dan berikut info yang kami dapatkan dari operator Kabuten kami mengenai insentif guru non PNS dan Non Sertifikasi (kemungkinan tidak sama dengan Kabupaten lain):

Pengumuman Insentif Guru Non PNS dan Non Sertifikasi

Kepada Guru RA dan Madrasah Non PNS / Non Sertifikasi , saat ini sudah bisa mengajukan Usulan Insentif Guru secara Online melalui SIMPATIKA kepada Admin SIMPATIKA  Kabupaten berupa Ajuan S39a

Syarat :
- Menggunakan Rekening BNI
- Bagi Guru yang Telah memiliki Rekening BNI sebelumnya, HARUS melampirkan Print Out Buku Tabungan tersebut untuk memastikan bahwa rekening tersebut Masih Aktif

Dikarenakan Anggaran DIPA Kankemenag Kabupaten Musi Rawas TERBATAS , maka Calon Penerima Insentif Guru di prioritaskan / di utamakan untuk :
1. Berdasarkan Usia Lebih Tua
2. Masa Kerja yang Lebih Lama
3. Bukan Penerima Tunjangan Khusus

Terakhir Pengajuan S39a ini paling lambat :
Hari : Jum'at
Tanggal : 7 Desember 2018
Waktu : Terakhir diterima ajuannya Maksimal pukul 11.30 WIB (Lebih dari jam itu, ajuan tidak akan diproses)

Demikian Informasi ini untuk segera ditindaklanjuti.
Terima Kasih

Demikianlah info yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat dan tetap semangat ikut serta membangun Negeri.

No comments:

Post a Comment