Monday, February 2, 2026

Musrembang RKPDes 2026 desa Megang sakti III

Musrembang RKPDes 2026 desa Megang sakti III

Musrenbangdes atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

Ini adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh pemangku kepentingan desa (pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat) untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun anggaran yang direncanakan. Mts Miftahussalam tahun mendapatkan undangan untuk bisa mengikuti forum ini.







Musrenbangdes Desa Megang sakti III ini melibatkan berbagai lapisan masyarakat agar keputusannya objektif:

Pemerintah Desa: Kepala Desa dan perangkatnya.

BPD: Badan Permusyawaratan Desa.

Delegasi Dusun: Perwakilan dari tiap RW/RT.

Unsur Masyarakat: Tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, kelompok perempuan, hingga kelompok tani.

Pendamping Desa: Sebagai fasilitator dari pemerintah pusat/daerah.

Apa yang Dibahas? (Target Diskusi)

Dalam pertemuan ini, ada tiga agenda utama yang dibahas:

Evaluasi Tahun Lalu: Memeriksa program mana yang sudah jalan dan mana yang gagal atau tertunda.

Penentuan Skala Prioritas: Mengingat Dana Desa terbatas, peserta harus memilih mana yang lebih mendesak (Misal: Lebih penting bangun jembatan tani atau perbaikan sanitasi warga?).

Utusan Kecamatan: Memilih perwakilan desa yang akan membawa usulan desa ke tingkat Musrenbang Kecamatan (untuk program yang tidak bisa dibiayai Dana Desa dan butuh APBD Kabupaten).

Wednesday, January 28, 2026

Sosialisasi Tes Kemampuan Akademik Mi, Mts dan MA di Musi Rawas

Hari ini, Kamis 29 Januari 2026 di MA Muhajirin F Trikoyo dilaksanakan Sosialisasi Tes Kemampuan akademik (TKA) di bawah naungan Kementerian Agama:

1. Pengertian Singkat

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen standar nasional yang bersifat sukarela untuk mengukur penguasaan konsep dan kemampuan berpikir kritis siswa pada mata pelajaran tertentu (seperti Bahasa Indonesia dan Matematika). TKA berfungsi sebagai instrumen pemetaan mutu pendidikan dan validator nilai rapor untuk jalur prestasi masuk perguruan tinggi, namun bukan penentu kelulusan. 

2. Dasar Hukum
Pelaksanaan TKA didasarkan pada regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang juga diadopsi oleh Kemenag untuk madrasah: 
3. Objek Pelaksana
Objek atau sasaran pelaksana program ini meliputi satuan pendidikan yang terdaftar dalam sistem data resmi pemerintah:
  • Satuan Pendidikan: Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), serta lembaga pendidikan keagamaan lainnya seperti Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
  • Siswa/Peserta: Murid tingkat akhir (Kelas 6 SD/MI, Kelas 9 SMP/MTs, dan Kelas 12 SMA/MA) yang terdaftar dalam sistem EMIS (Education Management Information System) Kemenag atau Dapodik.
  • Syarat Satuan: Madrasah pelaksana harus terakreditasi dan memiliki infrastruktur teknologi (komputer dan internet) yang memadai karena ujian berbasis komputer. 




Semoga bermanfaat.