Hari ini, Kamis 29 Januari 2026 di MA Muhajirin F Trikoyo dilaksanakan Sosialisasi Tes Kemampuan akademik (TKA) di bawah naungan Kementerian Agama:
1. Pengertian Singkat
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen standar nasional yang bersifat sukarela untuk mengukur penguasaan konsep dan kemampuan berpikir kritis siswa pada mata pelajaran tertentu (seperti Bahasa Indonesia dan Matematika). TKA berfungsi sebagai instrumen pemetaan mutu pendidikan dan validator nilai rapor untuk jalur prestasi masuk perguruan tinggi, namun bukan penentu kelulusan.
2. Dasar Hukum
Pelaksanaan TKA didasarkan pada regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang juga diadopsi oleh Kemenag untuk madrasah:
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 mengenai pedoman penyelenggaraan TKA.
- Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen mengenai pemanfaatan hasil TKA untuk seleksi jalur prestasi akademik 2026/2027.
3. Objek Pelaksana
Objek atau sasaran pelaksana program ini meliputi satuan pendidikan yang terdaftar dalam sistem data resmi pemerintah:
- Satuan Pendidikan: Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), serta lembaga pendidikan keagamaan lainnya seperti Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
- Siswa/Peserta: Murid tingkat akhir (Kelas 6 SD/MI, Kelas 9 SMP/MTs, dan Kelas 12 SMA/MA) yang terdaftar dalam sistem EMIS (Education Management Information System) Kemenag atau Dapodik.
- Syarat Satuan: Madrasah pelaksana harus terakreditasi dan memiliki infrastruktur teknologi (komputer dan internet) yang memadai karena ujian berbasis komputer.
Semoga bermanfaat.




No comments:
Post a Comment